Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Selasa, 14 Februari 2012

SKRIPSI HUKUM ANDREAS

SKRIPSI HUKUM
IZIN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
BAB I
PENDAHULUAN

1.    Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
        Transportasi merupakan sistem dari lalu lintas kota, berkembang sebagai bagian kota karena naluri dan kebutuhan penduduk untuk bergerak atau memindahkan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lainnya. Naluri dan keinginan penduduk untuk mengadakan perjalanan atau memindahkan barang sifatnya umum tersebut selalu menimbulkan masalah dan juga bersifat umum dalam transportasi kota. Pada kota yang berpenduduk dalam jumlah besar dan mempunyai kegiatan perkotaan yang sangat luas dan intensif, maka diperlukan pelayanan transportasi berkapasitas tinggi dan ditata secara terpadu atau dinamis. Oleh karena itu pada dasarnya transportasi merupakan derived demand artinya permintaan akan jasa transportasi timbul dari permintaan sektor-sektor lain. Keberhasilan pembangunan yang telah dicapai di segala bidang, sektor transportasi sangat menentukan peranan transportasi bukan hanya untuk melancarkan arus barang dan mobilitas sumber-sumber ekonomi secara baik. Melalui pembangunan jangka panjang peranan transportasi dapat memberi pelayanan yang baik untuk kegiatan manusia.
        Transportasi itu berfungsi ganda, di satu sisi harus mampu menunjang dan di sisi lain juga mampu merangsang pertumbuhan sektor-sektor lainnya. Oleh karena itu pembangunan sektor transportasi harus dilaksanakan secara multidimensional, dalam arti harus memperhatikan tidak hanya situasi dan kondisi transportasi itu sendiri tetapi juga harus memperhatikan lingkungan yang dipengaruhinya dan mempengaruhinya termasuk sarana dan prasarana. Seiring perkembangan kota maka kebutuhan transportasi diperkotaan meningkat pula, menyebabkan permasalahan transportasi menjadi sangat kompleks sehingga diperlukan tindakan penanganan sesegera mungkin. Permasalahan transportasi perkotaan tersebut antara lain berupa penentuan jenis moda angkutan umum, pola jaringan, izin trayek angkutan, kebijakan perparkiran dan perambuan lalu lintas. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas serta memudahkan bagi pemakai jalan, maka jalan wajib dilengkapi dengan rambu-rambu lalu lintas. Di samping itu dalam tata laksana lalu lintas upaya-upaya dalam menuntun, mengarahkan, memperingatkan, melarang dan sebagainya atau lalu lintas yang ada dengan sedemikian rupa agar lalu lintas dapat bergerak dengan aman, lancar dan nyaman di sepanjang jalur lalu lintas maka dibutuhkan penggunaan rambu-rambu lalu lintas.
        Upaya mengantisipasi/mengurangi permasalahan transportasi di kawasan kota diperlukan pendekatan sistem transportasi makro yaitu dengan membagi sistem tersebut menjadi sistem transportasi mikro yang masing-masing mempunyai keterkaitan dan saling mempengaruhi. sistem transportasi mikro yaitu sistem pergerakan diatur dengan sistem rekayasa dan manajemen lalu lintas. Sistem pergerakan memegang peranan penting dalam menampung pergerakan yang lancar sehingga mempengaruhi kembali sistem kegiatan dan sistem jaringan yang ada dalam bentuk aksesibilitas dan mobilitas. Perubahan fungsi guna lahan di kota sebagai tuntunan pembangunan dengan meningkatnya penduduk perkotaan. Kenyataan ini akan mempengaruhi sistem transportasi khususnya zona bangkitan dan sebaran pergerakan khususnya pada beberapa ruas jalan dengan fungsi guna lahan adalah fungsi perdagangan dan jasa, perkantoran, pendidikan dan perumahan. Secara empiris fenomena permasalahan transportasi di kota utamanya pada ruas jalan utama diakibatkan lalu lintas yang bercampur, perilaku dan kedisiplinan pengendara. Terjadinya gangguan sirkulasi lalu lintas khususnya di pusat kota akibat tidak teraturnya pergerakan pejalan kaki dan kendaraan (bermotor dan non motor). Kondisi riil akibat tidak efektif dan efesiensinya sistem perambuan yang ada dikota antara lain banyaknya pengguna jalan yang memarkir kendaraannya pada tempat yang tidak semestinya sehingga mengganggu arus kendaraan yang melintas, rawan kecelakaan, para pengguna jalan mengendarai kendaraannya diatas rata-rata kecepatan yang seharusnya.
        Pentingnya penggunaan rambu lalu lintas sebagaimana tersebut diatas, maka penempatannya harus berdasarkan kebutuhan. Rambu lalu lintas di kota penempatannya sebagian kurang mampu memberikan informasi dan mengarahkan lalu lintas sehingga diperlukan tindak lanjut untuk peletakan rambu yang efektif dan efisien sehingga maksud penempatan rambu dapat tercapai. Di samping peletakan yang kurang tepat juga diperlukan penambahan rambu seiring dengan perkembangan kota, diharapkan dapat memberi manfaat lembaga / instansi terakait dalam pengelolaan rambu lalu lintas sebagai pengendali lalu lintas khususnya untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran pada sistem jalan.

Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Apakah dasar hukum izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi ?
b.    Apakah faktor yang mempengaruhi izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi ?
2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Tinjauan Yuridis Tentang Izin Trayek Angkutan Kota di Kabupaten Ngawi Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 1998.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Tinjauan Yuridis, adalah tinjauan hukum tertulis yang telah diuji dalam penerapan hukum.
b.    Tentang Izin Trayek Angkutan Kota, adalah perijinan trayek untuk sebuah jalur khusus untuk angkutan kota.
c.    Di Kabupaten Ngawi, adalah di wilayah Kabupaten Ngawi yang menjadi Objek penelitian ini.
d.    Berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 1998, adalah Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi yang mengatur tentang izin trayek angkutan kota.
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :

a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka merupakan bagian dari sistem transportasi nasional dan harus dikembangkan potensi dan perannya sehingga menarik untuk diteliti aspek hukumnya.
 b.    Bahwa dengan semakin meningkatnya transportasi darat khususnya izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi maka perlu dasar hukum yang mengatur, sehingga menarik untuk diteliti pelaksanaan dasar hukum tersebut.
c.    Bahwa dengan adanya dasar hukum yang mengatur tentang izin trayek angkutan kota maka menarik untuk diteliti faktor yang mempengaruhinya.
c.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena saya punya banyak teman yang bekerja di Dinas Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi tersebut dan sanggup memberikan data yang saya perlukan.
4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang dasar hukum izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang faktor yang mempengaruhi izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.

5.    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu “Pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang – undangan dan diteliti di lapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya.”1 Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
b.     Sumber data.
    Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Sumber data sekunder berupa buku– buku literatur, peraturan perundangan dan dokumen – dokumen  resmi yang berhubungan dengan izin trayek angkutan kota. “Selain kata-kata dan tindakan sebagai sumber data utama diperlukan juga data – data tambahan seperti dokumen dan lain-lain sebagai sumber data sekunder”.2
    Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Prayitno selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan-catatan kuliah yang relevan, koran, dan dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. “Wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi. Dalam wawancara ini pertanyaan dan jawaban diberikan secara verbal.”3 Wawancara saya lakukan dengan Bapak Prayitno selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang dasar hukum yang mengatur izin trayek angkutan kota dan faktor yang mempengaruhi izin trayek angkutan kota. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah, dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini.
    Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah maka hal itu perlu diolah. “Pengolahan data adalah kegiatan merapikan hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis.”4 Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya. Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang dasar hukum izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi. Bab II ini terdiri dari empat sub bab, yaitu tinjauan tentang pemerintah daerah, tinjauan tentang kebijakan, tinjauan tentang transportasi, serta dasar hukum penetapan jalur angkutan kota di Kabupaten Ngawi.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang faktor yang mempengaruhi izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu faktor pendukung dan penghambat izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi, cara mengatasi faktor penghambat izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi dan manfaat izin trayek angkutan kota di Kabupaten Ngawi.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.
BAGI YANG BERMINAT UNTUK REFERENSI MEMBUAT SKRIPSI HUKUM SILAHKAN KIRIM EMAIL ANDA KE BLOG INI ANDA AKAN MENDAPATKAN FILE LENGKAPNYA.......!!!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar