Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Sabtu, 28 Januari 2012

SKRIPSI HUKUM TENTANG RETRIBUSI MOBIL PENUMPANG UMUM

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Problematika pembangunan yang dihadapi oleh Negara kita semakin kompleks dan mencakup berbagai bidang, baik politik, ekonomi sosial budaya, stabilitas Nasional maupun Hankam. Dalam bidang pemerintahan, banyak permasalahan dan urusan yang harus diselesaikan berkaitan dengan semakin berkembang pesatnya pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Agar dapat melancarkan jalannya roda sistem pemerintahan wilayah Indonesia dibagi dalam wilayah yang lebih kecil sebagaimana dikutip oleh Kaho yang ditegaskan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi : “Pembagian Daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan Undang-undang dengan memandang dan mengingat dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintah Negara, dan hak-hak asal usul dalam daerah –daerah yang bersifat istimewa”.1
Dari ketentuan dalam pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 tersebut dapat ditarik kesimpulan sebagaimana dikemukakan oleh Kaho, sebagai berikut :2



a.     Wilayah Indonesia di bagi ke dalam daerah –daerah baikyang bersifat otonomi maupun yang bersifat administratif.
b.     Daerah-daerah itu mempunyai pemerintahan.
c.    Pembagian wilayah seperti yang dimaksud dan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan atau atas kuasa Undang-undang.
d.     Dalam pembentukan Daerah-daerah itu, terutama daerah-daerah otonomi dan dalam menentukan susunan pemerintahannya harus diingat permusyawaratan dalam sistem pemerintahan Negara dan hak-hak asal-usul dalam daerah yang bersifat istimewa.
Berdasarkan uraian di atas jelas bahwa wilayah Indonesia dibagi dalam wilayah administrasi dan daerah otonom, wilayah administrasi merupakan wilayah kerja Gubernur selaku wakil pemerintah. Sedangkan daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengaturdan mengurus kepentingan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setmpat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarkat dalam ukuran negara kesatuan Republik Indonesia.
Agar tekad pemerintah membentuk daerah-daerah otonomi tercapai, maka pemerintah telah mengeluarkan Undang-undang tentang pemerintahan daerah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, sebagai pengganti Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan Daerah. Dengan dikeluarkannya dan berlakunya Undang –undang Nomor 22 Tahun 1999 tersebut, maka setiap daerah di Indonesia diberikan hak untuk melakukan otonomi daerah dengan memberikan kewenangan otonomi kepada daerah kabupaten dan kota yang didasarkan pada asas desentralisasi dalam wujud otonomi yangluas, nyata dan bertanggung jawab, Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999, bahwa yang dimaksud dengan :
Otonomi yang luas adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang Pemerintahan, kecuali dibidang politik luar negeri, Pertahanan, Keamanan, Peradilan dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lainnya yang akan ditetapkan dengan peraturan pemerintah Otonomi yang nyata adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintah di bidang tertentu yang secara nyata ada dan diperlukan serta tumbuh, hidupdan berkembang di daerah. Otonomi yang bertanggung jawab adalah beberapa perwujudan pertanggungjawaban sebagai salah satu konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang berupa peningkatan pelayanan kesejahteraan masyarakat semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Untuk menyelenggarakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan kewenangan dan kemampuan menggali sumber keuangan sendiri yang didukung oleh perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, yang diatur dalam Undang-undang nomor 25 tahun 1999. Dalam hal ini kewenangan keuangan yang melekat pada setiap kewenangan pemerintah menjadi kewenangan daerah .Untuk menjamin terselenggarnnya otonomi daerah yang semakin mantap, maka diperlukan usaha-usaha untuk meningkatkan kemampuan keungan sendiri yaitu dengan meningkatkan penerimaan sumber pendaptan asli daerah.
Dengan pemberian otonomi kepada daerah Kabupaten dan Kota, maka memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan mengurus rumah tanggannya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaran pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. Untuk dapat mengurus dan membiayai rumah tanggannya sendiri maka pemerintah daerah diberi kewenangan secara luas untuk menggali potensi daerah yang ada untuk dijadikan sebagi sumber keuangan daerah. Karena masalah keuangan dan sumber pendapatan asli daerah merupakan masalah kritis yang dihadapi oleh kebanyakan daerah kabupaten dan kota di Indonesia.
Salah satu sumber pendapatan yang dapat digali dan dikelola serta dimanfaatkan secara lebih intensif oleh masing-masing daerah adalah Pendapatan Asli Daerah. Dalam pengelolaan asli pendapatan daerah ini tiap-tiap daerah mempunyai cara tersendiri yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi daerahnya masing-masing serta berlandaskan pada peraturan daerah yang sudah mendapatkan pengesahan dari DPRD. Semakin besar keuangan daerah maka akan semakin besar pula kemampuan daerah untuk dapat memberikan pelayanan bagi masyarakat dan daerahnya. Semakin tinggi pendapatan asli daerah yang dibandingkan dengn penerimaan otonomi, mengingat penerimaan dari pemerintah pusat sangat dominan dalam APBD. Dengan meningkatnya Pendapatan Asli Daerah dapat mengurangi ketergantungan dari pemerintah pusat. Selain itu berhasil atau tidaknya suatu daerah semata-mata bukan diukur dari besarnya APBD saja tetapi juga dilihat dari banyaknya proyek pembangunan yang dilaksanakan di daerah tersebut. Maka dengan demikian upaya untuk menggali dan mengelola sumber pendapatan asli daerah mempunyai peranan yang sangat penting untuk penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Secara jelas Undang-undang yang mengatur mengenai sumber-sumber PAD adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 pasal 79 atau Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 pasal 3. Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah hasil retribusi daerah. Retribusi daerah tersebut adalah merupakan pungutan disamping pajak yang dipungut oleh daerah tergantung pada kemampuan dalam menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat. Seperti yang dikatakan oleh Kristiadi “bahwa sumber-sumber pembiayaan yang ideal kiranya dapat dirintis adalah pendapatan asli daerah seyogyanya lebih dititik beratkan pada intensifikasi dan ekstensifikasi sumber retribusi”.3 Hal ini mengingat bahwa retribusi sangat berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat, dengan demikian dapt memacu peningkatan pelayanan. Salah satu retribusi daerah yang dipungut oleh pemerintah daerah Kabupaten dan Kota adalah retribusi terminal yang merupakan salah satu sumber pendaptan asli daerah yang pada umumnya dapat digali oleh pemerintah daerah.


Dengan berdasarkan hal tersebut, maka pemerintah daerah mengharapkan sumber pendapatan dari retribusi daerah ini dapat terus meningkat setiap tahunnya sehingga pembangunan daerah akan berjalan lancar apabila tersediannya dana yang cukup. Keberhasilan dari retribusi terminal sudah barang tentu banyak bergantung dari beberapa hal atau faktor-faktor yang mempengaruhinya.
Sedangkan ukuran keberhasilan pada realisasi pendapatan Retribusi Terminal tersebut dapat dilihat dari realisasi pencapaian target dan tingkat kenaikan pendapatan dari penerimaan retribusi terminal, dengan banyaknya faktor yang mempengaruhi penerimaan retribusi terminal, maka tercapainya target penerimaan retribusi akan ditentukan oleh sejauhmana usaha yang dilakukan pemerintah daerah itu dengan cara intensif dan baik, maka apa yang diharapkan dapat terwujud .
Sebaliknya apabila tidak dilakukan secara intensif atau kurang mendapatkan perhatian dalam mengelola faktor-faktor yang mempengaruhinya tersebut, maka penerimaan retribusi terminal tidak akan tercapainya sebagaimana yang diharapkan mengingat bahwa retribusi terminal. Merupakan salah satu sumber penerimaan retribusi daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui Perda Nomor 21 Tahun 2000 ?
b.    Bagaimanakah pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui melalui retribusi Mobil Penumpang Umum ?
2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Pelaksanaan Perda Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Mobil Penumpang Umum Di Terminal Kertonegoro Kabupaten Ngawi.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Pelaksanaan, adalah cara melaksanakan.
b.    Perda Nomor 21 Tahun 2000, adalah peraturan perundang-undangan di Kabupaten Ngawi yang mengatur tentang retribusi Mobil Penumpang Umum.
c.    Retribusi, adalah “pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan umum, tempat kegiatan usaha, fasilitas lainnya dilingkungan terminal yang dimiliki dan atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi”4.
d.    Mobil Penumpang Umum, adalah “setiap kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan sebanyak – banyaknya 8 (delapan) tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi yang dipergunakan sebagai kendaraan umum angkutan kota”5.
e.    Di Terminal Kertonegoro Kabupaten Ngawi, adalah Terminal Kertonegoro di wilayah Kabupaten Ngawi yang menjadi objek penelitian ini.


3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maka perlu adanya pelaksanaan dalam mendukung pembangunan dan integritas nasional menarik untuk diteliti aspek hukumnya.
 b.    Bahwa dengan semakin meningkatnya pendapatan asli daerah melalui retribusi Mobil Penumpang Umum, sehingga menarik untuk diteliti dasar hukum di dalam meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui retribusi Mobil Penumpang Umum.
c.    Bahwa dengan pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui melalui retribusi Mobil Penumpang Umum, sehingga faktor yang menjadi pendukung dan penghambat di dalam pelaksanaanya menarik untuk diteliti.
d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena saya bekerja dan punya banyak teman yang bekerja di dinas Perhubungan Dan Informatika Kabupaten Ngawi tersebut dan sanggup memberikan data yang saya perlukan.
4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui Perda Nomor 21 Tahun 2000.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui melalui retribusi Mobil Penumpang Umum.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu “pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteliti dilapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya”6. Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.



b.     Sumber data.
    Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Prayitno selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi. Sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Mobil Penumpang Umum, catatan-catatan kuliah dan dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. Wawancara saya lakukan dengan Bapak Prayitno selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Terminal Kertonegoro Kabupaten Ngawi dan Kantor Dinas Perhubungan dan Informatika Kabupaten Ngawi, dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang dasar hukum di dalam peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi Mobil Penumpang Umum di Kabupaten Ngawi dan pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui melalui retribusi Mobil Penumpang Umum. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan terutama Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Perda Kabupaten Ngawi Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Retribusi Mobil Penumpang Umum, catatan-catatan kuliah dan dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah maka hal itu perlu diolah. Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya. Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui Perda Nomor 21 Tahun 2000. Bab II ini terdiri dari empat sub bab, yaitu tinjauan tentang pendapatan asli daerah, tinjauan tentang retribusi, tinjauan tentang transportasi, dan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui Perda Nomor 21 Tahun 2000.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui retribusi Mobil Penumpang Umum. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui retribusi Mobil Penumpang Umum, faktor yang menjadi pendukung dan penghambat pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui retribusi Mobil Penumpang Umum dan manfaat pelaksanaan peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Ngawi melalui retribusi Mobil Penumpang Umum.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.
Skripsi di atas merupakan BAB I kalau ingin mendaptkan file lengkapnya kirimkan email anda ke blog ini!!!!!

1 komentar: