Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Selasa, 31 Januari 2012

SKRIPSI HUKUM TENTANG KECELAKAAN LALU LINTAS MENURUT UU NO.22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
        Lalu lintas dan angkutan jalan memiliki peranan yang sangat penting dan strategis sehingga dalam penyelenggarannya dikuasai oleh Negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah dengan tujuan “untuk mewujudkan lalu lintas dan angkuatan jalan dengan selamat, aman, cepat, lancar, tertib, nyaman dan efisien serta berfungsi untuk meningkatkan pertumbuhan dan stabilitas sebagai pendorong  penggerak pembangunan nasional”.1 Pembinaan di bidang lalu lintas jalan yang meliputi aspek aspek pengaturan, pengendalian dan pengawasan lalu lintas tersebut harus ditujukan untuk keselamatan, keamanan, dan kelancaran lalu lintas. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan seiring kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, pemerintah Indonesia telah berusaha melaksanakan pembangunan di berbagai bidang. Pembangunan tersebut tidak hanya meliputi pembangunan fisik saja seperti pembangunan gedung, perbaikan jalan, tetapi juga dalam segi kehidupan lain di antaranya meningkatkan keamanan bagi warga masyarakat, karena kehidupan yang aman merupakan salah satu faktor yang mendorong terciptanya kesejahteraan masyarakat sehingga bila keamanan yang dimaksud bukan berarti tidak ada perang tetapi dapat meliputi keamanan dalam segi yang lain, salah satunya adalah keamanan menggunakan jalan raya.


        “Semakin pesatnya perkembangan alat-alat transportasi menyebabkan semakin banyak pula para pengguna jalan raya”.2 Adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengemudi seperti misalnya melanggar rambu lalu lintas atau mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum yang diperbolehkan, pelanggaran lalu lintas diatur dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akibat hukum dari kecelakaan lalu lintas adalah adanya pidana bagi si pembuat atau penyebab terjadinya peristiwa itu dan dapat pula disertai tuntutan perdata atas kerugian material yang ditimbulkan. Sebagaimana dinyatakan oleh Andi Hamzah, bahwa “Dalam berbagai macam kesalahan, di mana orang yang berbuat salah menimbulkan kerugian pada orang lain, maka ia harus membayar ganti kerugian”.3
Kebiasaan dalam praktek di masyarakat, para pihak yang terlibat kecelakaan seringkali melakukan penyelasaian sendiri masalah ganti kerugian tersebut, dengan memberikan ganti kerugian, santunan, bantuan kepada pihak yang dianggap sebagai korban (yang lebih menderita) secara sukarela, bahkan kadang tidak mempersalahkan salah benarnya. Tidak berlebihan semua kecelakaan lalu lintas pada kendaraan penyebab utamanya adalah pengendara, dengan berbagai faktor yang melekat pada dirinya misalnya dalam hal kebugaran jasmani, kesiapan mental pada saat mengendara kelelahan, pengaruh minuman keras, dan obat – obatan terlarang.

Kondisi ketidaksiapan pengendara membuka peluang besar terjadinya kecelakaan yang parah dan di samping membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, lengah, mengantuk, kurang terampil, lelah, tidak menjaga jarak, melaju terlalu cepat adalah contoh kesalahan pengendara pada umumnya. “Setiap orang bebas untuk dapat memiliki kendaraan sesuai dengan kemampuan ekonomi, maka tidak tanggung-tanggung bagi orang yang memiliki ekonomi yang lebih dapat memiliki kendaraan lebih dari satu”.4 Dengan keadaan tersebut berarti terdapat sesuatu perubahan dari kondisi sebelumnya yang tidak dibarengi dengan kesadaran dari pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas, sehingga dengan hal itu memerlukan perencanaan yang matang dan terarah, sehingga tujuan yang diinginkan oleh masyarakat luas dapat tercapai. Jalan dalam bentuk apapun terbuka untuk lalu lintas, sebagai sarana dan prasarana perhubungan yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
Setiap pengguna jalan wajib turut serta terlibat dalam menciptakan situasi yang kondusif dan lalu lintas yang tertib dan lancar. Ketertiban lalu lintas merupakan keadaan di mana manusia dalam mempergunakan jalan secara teratur, tertib dan lancar atau bebas dari kejadian kecelakaan lalu lintas. Maka dalam hal ini diperlukan aturan hukum yang dapat mengatur lalu lintas untuk mewujudkan ketertiban dalam berlalu lintas. Diharapkan peraturan yang ada dapat menjadi pedoman dalam mengantisipasi terjadinya permasalahan lalu lintas dan kecelakaan yang dapat mengakibatkan kerugian materi maupun korban jiwa. Tidak semua orang menyadari bahwa pemakaian jalan ialah untuk kepentingan masyarakat luas bukan untuk kepentingan diri sendiri saja, sehingga tidak jarang pemakai jalan mengabaikan peraturan dan keselamatan pengguna jalan lainnya dengan berbagai macam alasan. Berdasarkan teori fakta hukum dimana setiap orang dianggap telah mengetahui adanya suatu undang-undang. Hal ini berarti jika ada seseorang yang melanggar Undang-Undang tersebut, la tidak diperkenankan membela atau membebaskan diri dengan alasan : "saya tidak tahu menahu adanya Undang-Undang ini".5 Pelanggaran yang dilakukan oleh pemakai jalan akan menimbulkan kerawanan dan pada akhimya dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Jadi hendaknya semua pengguna jalan berhati-hati serta mentaati peraturan lalu lintas yang ada. Namun sangat disayangkan, tidak semua orang menyadari akan bahaya kecelakaan lalu lintas yang dapat menimpa dirinya sandiri atau mungkin orang lain.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kecelakaan lalu lintas ?
b.    Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi ?
2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Studi Kasus Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Studi Kasus, adalah salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial. Dalam riset yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan longitudinal yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya.
b.    Penerapan, adalah proses atau cara menerapkan.
c.    Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, adalah Undang-undang yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
d.    Tentang Kecelakaan Lalu Lintas, adalah kejadian di mana sebuah kendaraan bermotor tabrakan dengan benda lain dan menyebabkan kerusakan.
e.    Terhadap Mudji Hartono Bin Suratman, adalah tindakan perbuatan jahat yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman yang menjadi subyek penelitian ini.
f.    Di Pengadilan Negeri Ngawi, adalah pada Pengadilan Negeri Ngawi yang daerah hukumnya di wilayah Kabupaten Ngawi, yang menjadi lokasi penelitian ini.
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, yang menegaskan pemisahan kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penelitian tentang tugas dan fungsi Kepolisian terutama di bidang penegakan hukum.
 b.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menarik untuk diteliti kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam undang-undang tersebut.
c.    Bahwa proses penegakan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman menarik untuk diteliti, proses penegakan hukumnya di Pengadilan Negeri Ngawi.
d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena selain sebagai mahasiswa saya juga sebagai anggota Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ngawi.
4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang kecelakaan lalu lintas yang diatur di dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang proses penegakan hukum kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
b.     Sumber data.
    Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Mariska Fendi Susanto selaku Kepala Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, catatan-catatan kuliah serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. Wawancara saya lakukan dengan Bapak Mariska Fendi Susanto selaku Kepala Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Kepolisian Resor Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang pengaturan kecelakaan lalu lintas dan proses penegakan hukum kecelakaan lalu lintas di Pengadilan Negeri Ngawi. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah maka hal itu perlu diolah. Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. “Analisis data sebagai tindak lanjut proses pengolahan data merupakan pekerjaan seorang peneliti yang memerlukan ketelitian, dan pencurahan daya pikir secara optimal, dan secara nyata kemampuan metodologis peneliti diuji.”6 Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya. Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur kecelakaan lalu lintas. Bab II ini terdiri dari empat sub bab, yaitu tinjauan tentang kecelakaan lalu lintas, tinjauan tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, tinjauan tentang kecelakaan lalu lintas yang diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 serta sanksi yang dikenakan dalam kecelakaan lalu lintas menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang proses penegakan hukum kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu kasus posisi kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Mudji Hartono Bin Suratman, proses penegakan hukum dan pertimbangan hukum dalam kecelakaan lalu lintas yang dilakukan Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi serta analisis putusan dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Mudji Hartono Bin Suratman di Pengadilan Negeri Ngawi.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar