Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Sabtu, 28 Januari 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

Setelah Era Orde Baru sistem pemerintahan di Indonesia masuk ke Era Reformasi yang merupakan suatu era kebebasan dari suatu era diktaktor ke era konstitusional yang melibatkan seluruh elemen-elemen penting yang ada dengan mengesampingkan sistem kekerabatan atau disebut juga kolusi. Akan tetapi setelah era reformasi ini berjalan lebih dari satu dasawarsa ternyata tingkat kesejahteraan masyarakat di Indonesia semakin minim justru rakyat di Indonesia yang miskin menjadi tambah miskin dan yang kaya menjadi tambah kaya, ini merupakan contoh buruknya kinerja birokrasi di negara kita. Tingkat KKN di negara kita tercinta ini terdaftar dalam rangking 2 dunia itu menunjukkan bahwa citra negara kita tercinta ini di dalam dunia Internasional sangat buruk, dikarenakan masih banyak sekali para-para koruptor yang masih bebas berkeliaran dan dengan mudahnya mengeruk uang rakyat. Hukum di negara kita tercinta ini sekarang telah berbalik arah dari yang dulu menegakkan keadilan sesuai dengan kesalahan yang diperbuat menjadi memberikan kebebasan untuk para pelaku yang membuat kesalahan dengan mendapatkan hukum yang sungguh sangat ringan sekali. Kita mengacu pada kasus korupsi yang menjerat para pejabat tapi setelah diusut oleh para pengadil hukum ternyata hukum yang dijatuhkan sunguh sangat mengecewakan sekali. KPK sebagai komisi anti korupsi bentukan pemerintah cuma bisa mengusut dan mengungkap kasus-kasus korupsi tetapi tidak bisa menjerat para pelaku korupsi dengan hukum yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Apakah hukum yang seperti ini akan berlaku terus di negara tercinta ini hanya dengan berjalannya waktu semuanya bisa terjawab............!!!!!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar