Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Kamis, 23 Februari 2012

Gratis Download Skripsi Hukum

SKRIPSI HUKUM PENGANIAYAAN BERAT YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Kejahatan terhadap tubuh manusia (misdrijven) dalam KUHP disebut dengan istilah penganiyaan, namun penjelasan secara khusus mengenai penganiyaan tidak disebutkan dalam pasal-pasal KUHP, namun yang menjadi alasan mendasar dalam pembentukan Undang-undang tersebut adalah demi melindungi kepentingan hukum atas tubuh dari perbuatan-perbuatan berupa penyerangan terhadap tubuh atau bagian-bagian yang mengakibatkan rasa sakit, atau luka bahkan kematian. Kejahatan terhadap tubuh erat kaitannya dengan kejahatan terhadap nyawa, dalam KUHP pun pembahasannya disebutkan secara berurutan, hanya saja kejahatan terhadap nyawa terdapat pada BAB XIX (pasal 338-350) hal tersebut “dikarenakan lebih pentingnya pembunuhan dari pada penganiayaan. Keterkaitan ini dikarenakan secara obyektif kedua tindakan ini memliki unsur yang sama, yaitu suatu perbuatan yang sifat dan wujudnya secara umum berupa kekerasan fisik”.1 Tindak pidana kejahatan terhadap tubuh dalam KUHP disebut dengan penganiayaan, namun secara definitif dalam KUHP tidak disebutkan arti dari penganiayaan tersebut.



Penganiayaan dalam kamus umum Bahasa Indonesia diartikan sebagai perlakuan yang sewenang-wenang, penyiksaan dan lain-lain. Sedangkan menurut yurisprudensi, arti penganiyaan adalah perbuatan dengan sengaja yang menimbulkan rasa tidak enak, rasa sakit atau luka. Selanjutnya dalam pasal 351 ayat (3) masuk dalam “pengertian penganiayaan adalah perbuatan sengaja merusak kesehatan orang”.2 Kejahatan terhadap tubuh atau penganiayaan dapat diartikan dengan kesengajaan yang menyebabkan sakit atau luka pada orang lain dengan ancaman hukuman yang beraneka ragam sesuai dengan bentuk dari penganiayaan tersebut. Dapat dikatakan bahwa ada perumusan secara material, hal tersebut terlihat dalam pasal 351 KUHP yang tidak menunjuk pada perbuatan tertentu seperti mengambil atau mencuri.
Dalam kasus penganiayaan (perkelahian) pihak yang merasa dirinya sebagai korban penganiayaan biasanya melapor atau mengadukan perkaranya kepada Polisi. Dengan adanya laporan atau pengaduan tersebut diharapkan dapat dilakukan penyidikan lebih lanjut kepada tersangka terhadap korban yang dianiaya. Tindakan yang telah diambil oleh pihak polisi adalah menerima dan membuat laporan polisi, mendatangi TKP dan membuat sket TKP, membuat Berita Acara TKP, membuat permohonan Visum et Repertum dokter, dan mengadakan penyidikan lebih lanjut. Dalam Berita Acara Pemeriksaan, telah diperiksa pihak tersangka dan saksi-saksi antara lain.


Ada pula yang memahami penganiayaan adalah “dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau luka, kesengajaan itu harus dicantumkan dalam surat tuduhan”3, sedangkan dalam doktrin/ilmu pengetahuan hukum pidana penganiayaan mempunyai unsur sebagai berikut :
a. Adanya kesengajaan.
b. Adanya perbuatan.
c. Adanya akibat perbuatan ( yang dituju ), yakni :
1) rasa sakit pada tubuh.
2) luka pada tubuh.
Unsur pertama adalah berupa unsur subjektif ( kesalahan ), unsur kedua dan ketiga berupa unsur objektif. Kejahatan tindak pidana yang dilakukan terhadap tubuh dalam segala perbuatan-perbuatannya sehinnga menjadikan luka atau rasa sakit pada tubuh bahkan sampai menimbulkan kematian bila kita lihat dari unsur kesalahannya, dan kesengajaannya diberikan kualifikasi sebagai penganiayaan (mishandeling), yang dimuat dalam BAB XX Buku II, pasal 351 s/d 356.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP ?
b.    Bagaimanakah proses penegakan hukum tindak pidana penganiayaan oleh Abdi Santoso di Pengadilan Negeri Ngawi ?


2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Studi Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP Dalam Kasus Atas Nama Abdi Santoso.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Studi Kasus, adalah “salah satu metode penelitian dalam ilmu sosial”.4 Dalam riset yang menggunakan metode ini, dilakukan pemeriksaan longitudinal yang mendalam terhadap suatu keadaan atau kejadian yang disebut sebagai kasus dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya.
b.    Tindak Pidana, adalah “perbuatan seseorang atau sekelompok orang yang menimbulkan peristiwa pidana atau perbuatan yang melanggar hukum pidana dan diancam dengan hukuman”. 5
c.    Penganiayaan, adalah “perlakuan yang secara sewenang – wenang dan terus menerus berupa penyiksaan dan penindasan”.6
d.    Melanggar, adalah melakukan suatu pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.





e.    Pasal 351 Ayat 3 KUHP, adalah “jika mengakibatkan mati dipidana dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun”.7
f.    Dalam Kasus Atas Nama Abdi Santoso, adalah tindakan perbuatan jahat yang dilakukan Abdi Santoso yang menjadi subyek penelitian ini.
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, yang menegaskan pemisahan kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penelitian tentang tugas dan fungsi Kepolisian terutama di bidang penegakan hukum.
b.    Bahwa pelaksanaan pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan menarik untuk diteliti aspek hukumnya.
 c.    Bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah perkara pidana penganiayaan menyebabkan semakin meningkat pula tuntutan dan harapan dari masyarakat terhadap institusi Kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan hal yang demikian menarik untuk diteliti proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Ngawi.



d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena saya sebagai mahasiswa juga sebagai anggota Kepolisian.
4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang tindak pidana yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP .
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang proses penegakan hukum tindak pidana penganiayaan oleh Abdi Santoso di Pengadilan Negeri Ngawi.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu : “Pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteliti di lapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya”.8 Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas.

    Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
b.     Sumber data.
    Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Sukono selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Kitab Undang–undang Hukum Pidana, Undang – undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang – undang Hukum Acara Pidana dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dokumen putusan Pengadilan Negeri, catatan-catatan yang relevan, koran, majalah dan dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. Wawancara saya lakukan dengan Bapak Sukono selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Kepolisian Resor Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang proses penyidikan di Kepolisian Resor Ngawi dan proses penegakan hukum di Pengadilan Negeri Ngawi terhadap Abdi Santoso dan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter. Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah maka hal itu perlu diolah. Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. “Analisis data sebagai tindak lanjut proses pengolahan data merupakan pekerjaan seorang peneliti yang memerlukan ketelitian, dan pencurahan daya pikir secara optimal, dan secara nyata kemampuan metodologis peneliti diuji”.9 Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya.
        Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP. Bab II ini terdiri dari empat sub bab, yaitu tinjauan tentang tindak pidana menurut KUHP, tinjauan tentang tindak pidana penganiayaan dalam KUHP, tinjauan tentang tindak pidana penganiayaan pasal 351 ayat 3 KUHP, serta sanksi tindak pidana penganiayaan pada pasal 351 ayat 3 KUHP.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang proses penegakan hukum tindak pidana penganiayaan oleh Abdi Santoso di Pengadilan Negeri Ngawi. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu kasus posisi tindak pidana penganiayaan oleh Abdi Santoso, proses penegakan hukum dan pertimbangan hukum terhadap terdakwa Abdi Santoso di Pengadilan Negeri Ngawi dan analisis putusan dan vonis Pengadilan Negeri Ngawi terhadap terdakwa Abdi Santoso.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.

1 komentar: