Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Sabtu, 18 Februari 2012

Skripsi Hukum Ilegal Logging

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Hutan sebagai salah satu sumber daya alam yang kita miliki merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan umat manusia. Manfaat dari sumber daya hutan telah menempatkan hutan dan kehutanan dalam peranan yang cukup besar untuk perolehan devisa negara, perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha, peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pemerataan pembangunan. Di era reformasi saat ini pengelolaan hutan menghadapi tantangan yang semakin berat. Krisis ekonomi yang berkepanjangan membuat masyarakat semakin menghalalkan berbagai macam cara untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. Kesadaran terhadap hukum semakin rendah yang mengakibatkan tindak kriminalitas meningkat.
Gangguan hutan terbesar yang mengakibatkan kerusakan hutan saat ini adalah perbuatan manusia. Kegiatan manusia tersebut antara lain pencurian kayu, penebangan pohon secara liar dan kebakaran hutan. Gangguan pencurian hasil hutan dari tahun ke tahun menunjukkan peningkatan baik kwantitas maupun kualitas (modus) pencurian. Semua itu akan bermuara pada kerugian yang ditanggung oleh negara dan masyarakat. Praktek pencurian kayu erat kaitannya dengan pertambahan penduduk yang pesat yang berdampak pada laju kerusakan hutan, karena pertanian tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, akhirnya mendorong masyarakat untuk berusaha mencari pendapatan dari sumber di luar pertanian. Hutan sebagai kawasan yang terdekat dengan pemukiman menjadi salah satu tempat yang memungkinkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari dan kebutuhan akan kayu untuk membuat rumah tempat tinggal.
Dalam upaya pencegahan, penanggulangan dan pengendalian pencurian kayu, Polri khususnya bekerjasama dengan instansi terkait, LSM dan masyarakat melaksanakan kegiatan pengamanan hutan. Polri menentukan langkah-langkah strategi yang menitik beratkan pada tugas dan fungsi Polri sebagai aparat penegak hukum, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dengan melalui pendekatan-pendekatan Kepolisian.
Pengamanan hutan selama ini baru terbatas memperkecil kesempatan dan mengurangi frekuensi pencurian, karena masalahnya sangat komplek dan penanganannya harus secara terpadu. Oleh karena itu, diharapkan dengan strategi yang dilaksanakan oleh Polri khususnya di tingkat wilayah Polres akan mampu mencegah dan mengatasi tindak kriminalitas pencurian kayu dan membuka cakrawala berpikir masyarakat khususnya masyarakat sekitar hutan akan pentingnya hutan dan manfaatnya, sehingga perlu dijaga dan di lestarikan.
Gangguan keamanan hutan, menurut UUPK Nomor 5 Tahun 1967 Pasal 15 ayat 2 adalah segala peristiwa yang menyebabkan terganggunya keamanan hutan. Gangguan keamanan hutan dapat berupa kerusakan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, ternak, kebakaran, hama dan penyakit serta gangguan alam lainnya. Gangguan keamanan hutan sampai saat ini masih di dominasi oleh pencurian kayu dan umumnya dengan menebang pohon secara liar yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Pada awalnya penebangan kayu hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan untuk membuat perumahan bukan untuk dijual. Kemudian terjadi peningkatan dimana penebangan kayu untuk memperoleh tambahan pendapatan. Akan tetapi dengan berjalannya waktu terjadi pergeseran motivasi pencurian kayu, yang semula untuk tambahan penghasilan menjadi mata pencaharian utama. Terjadinya pencurian kayu disebabkan karena tersedianya sarana dan prasarana. Sarana pencurian kayu adalah hutan dan tenaga-tenaga pencuri, sedangkan prasarana berupa penjual dan pembeli (konsumen) pemakai kayu hasil curian. Faktor lain yang kadang ikut mendukung aktivitas pencurian hutan adalah tersediannya jaringan jalan yang mempermudah angkutan, meskipun sering juga hasil pencurian terutama kayu langsung dipikul dan dibawa secara manual dengan tenaga manusia. Keterlibatan lainnya dalam kegiatan pencurian kayu adalah : oknum orang sipil (pencuri kambuhan/residivis, pencuri muka baru dan sebagian masyarakat sekitar hutan), penadah kayu, oknum aparat keamanan (Polri dan TNI), Perusahaan kayu yang ilegal, oknum petugas Kehutanan dan oknum petugas pengadilan.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tindak pidana pencurian kayu hasil hutan ?
b.    Bagaimanakah penjatuhan sanksi pidana tindak pidana pencurian kayu hasil hutan di Pengadilan Negeri Ngawi terhadap terdakwa Sumari Bin Sukar ?
2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Kayu Hasil Hutan Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan di Kecamatan Pitu yang Dilakukan oleh Sumari Bin Sukar.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Studi Kasus, adalah metode penelitian dalam ilmu sosial sehingga akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset selanjutnya.
b.    Tindak Pidana, adalah kasus atau peristiwa tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, dan terhadap pelanggaran dan kejahatan tersebut diancam dengan hukuman yang merupakan penderitaan atau siksaan bagi yang bersangkutan.
c.    Pencurian Kayu Hasil Hutan, adalah tindak pidana kejahatan pencurian yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d.    Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, adalah “Undang-Undang yang mengatur tentang Kehutanan”.1
e.    Di Kecamatan Pitu, adalah Kecamatan Pitu di wilayah Kabupaten Ngawi yang menjadi objek penelitian ini.

f.    Yang Dilakukan Oleh Sumari Bin Sukar, adalah tindakan perbuatan jahat yang dilakukan Sumari Bin Sukar yang menjadi subyek penelitian ini.
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, yang menegaskan pemisahan kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penelitian tentang tugas dan fungsi Kepolisian terutama di bidang penegakan hukum.
 b.    Bahwa dengan semakin meningkatnya pencurian kayu hasil hutan, sehingga menarik untuk diteliti faktor penyebab dan solusi penanggulangannya.
c.    Bahwa pelaksanaan penyidikan suatu perkara pidana khususnya perkara pidana pencurian kayu hasil hutan menarik untuk diteliti proses mengadili dan sanksi yang dijatuhkan.
d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena saya sebagai mahasiswa juga sebagai anggota Kepolisian Resor Ngawi.
4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tindak pidana pencurian kayu hasil hutan.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang penjatuhan sanksi tindak pidana pencurian kayu hasil hutan di Pengadilan Negeri Ngawi terhadap terdakwa Sumari Bin Sukar.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu “pendekatan yang bertitik tolak dari ketentuan peraturan perundang-undangan dan diteliti dilapangan untuk memperoleh faktor pendukung dan hambatannya.”2 Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.





b.     Sumber data.
    Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya. Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Misrin selaku Kepala Kepolisian Sektor Pitu dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang -undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, catatan-catatan yang relevan, koran, majalah dan dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. Wawancara saya lakukan dengan Bapak Misrin selaku Kepala Kepolisian Sektor Pitu dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Kecamatan Pitu dan Pengadilan Negeri Ngawi dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tindak pidana pencurian kayu hasil hutan dan penjatuhan sanksi yang diterapkan di Pengadilan Negeri Ngawi, Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah, dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah, maka hal itu perlu diolah. “Pengolahan data adalah kegiatan merapikan hasil pengumpulan data di lapangan sehingga siap pakai untuk dianalisis.”3 Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. “Analisis data sebagai tindak lanjut proses pengolahan data merupakan pekerjaan seorang peneliti yang memerlukan ketelitian, dan pencurahan daya pikir secara optimal, dan secara nyata kemampuan metodologis peneliti diuji.”4


        Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya. Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 mengatur tindak pidana pencurian kayu hasil hutan. Bab II ini terdiri dari empat sub bab, yaitu tinjauan tindak pidana pencurian menurut KUHP, tinjauan tindak pidana pencurian kayu hasil hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999, unsur-unsur tindak pidana pencurian serta sanksi tindak pidana pencurian kayu hasil hutan menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang penjatuhan sanksi pidana tindak pidana pencurian kayu hasil hutan di Pengadilan Negeri Ngawi terhadap terdakwa Sumari Bin Sukar. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu kasus posisi tindak pidana pencurian kayu hasil hutan, pertimbangan hukum terhadap terdakwa Sumari Bin Sukar di Pengadilan Negeri Ngawi dan analisis putusan dan vonis terhadap terdakwa Sumari Bin Sukar di Pengadilan Negeri Ngawi.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.
BAGI TEMAN-TEMAN YANG BERMINAT DENGAN SKRIPSI INI DAN MENDAPATKAN FILE LENGKAPNYA SILAHKAN MASUKAN EMAIL ANDA KE BLOG INI......!!!!!!!!!

3 komentar:

  1. boleh saya minta softcopy atas skrispsi ini sebagai bahan referensi pernulisan skripsi saya.
    terima kasih
    martina fiani
    (martina.fiani

    BalasHapus
  2. kakak tolong shere donk skripsinya yg lengkap buat referensi

    BalasHapus