Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Kamis, 16 Februari 2012

SKRIPSI HUKUM pencurian dengan pemberatan (pasal 363 KUHP)

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Interaksi sosial dapat pula dikatakan sebagai usaha mencapai tata tertib sosial, bentuk interaksi sosial ini akan semakin nampak pada saat persoalan-persoalan dan ancaman kejahatan meningkat secara kuantitas dan kualitas. Pengendalian sosial melalui hukum ini akan menghadapkan individu atau anggota masyarakat pada alternatif pilihan yaitu penyesuaian atau penyimpangan, sedangkan dalam bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang paling serius sifatnya adalah pelanggaran hukum pidana yang disebut kejahatan. Kejahatan merupakan fenomena kehidupan masyarakat, karena kejahatan juga masalah manusia yang berupa kenyataan sosial. Penyebabnya kurang pahami, karena dapat terjadi di mana dan kapan saja dalam pergaulan hidup.
Sedangkan naik turunnya angka kejahatan tersebut tergantung pada keadaan masyarakat, keadaan politik ekonomi, budaya dan sebagainya. Salah satu kejahatan kehidupan masyarakat yang sering terjadi dalam masyarakat adalah tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Berita tentang pencurian kendaraan bermotor bukan saja menarik perhatian para penegak hukum tetapi juga mengusik rasa aman masyarakat. Kendaraan bermotor merupakan sarana transporasi yang mempunyai mobilitas tinggi, maka pelaku kejahatan ini merupakan kejahatan yang memiliki mobilitas tinggi juga dampak negatifnya terhadap masyarakat. Selain itu kejahatan pencurian kendaraan bermotor sudah merupakan kejahatan terorganisir, bersindikat, dan ada pihak-pihak yang di lapangan (pencuri) serta ada pihak-pihak yang menampung barang-barang curian ( penadah ). Penadah juga dapat dikatakan sama buruknya dengan pencuri, namun dalam hal ini penadah merupakan tindak kejahatan yang berdiri sendiri. Menurut Simons perbuatan “penadahan itu sangat erat hubungannya dengan kejahatan-kejahatan seperti pencurian, penggelapan, atau penipuan. Justru karena adanya orang yang mau melakukan penadahan itulah, orang seolah-olah dipermudah maksudnya untuk melakukan pencurian, penggelapan, atau penipuan”.1 Namun perlu digaris bawahi maksud dari pertolongan kejahatan bukanlah berarti membantu melakukan kejahatan. seperti yang disebut dalam pasal 480 KUHP, penadahan digolongkan sebagai pemudahan seseorang untuk berbuat kejahatan. Hal ini disebabkan karena hasil-hasil dari barang-barang curian tersebut dijual supaya  mendapatkan uang. Dalam hal ini bahwa Pencurian kendaraan bermotor beserta isinya merupakan sifat kejahatan yang menyertai laju pembangunan. Dalam hubungan tersebut, maka ada anggapan atau pendugaan lebih jauh bahwa perubahan sifat yang dimaksud dapat dilihat kaitannya dengan penggeseran yang membutuhkan keterampilan khusus seperti dalam pencurian kendaraan bermotor. Saat ini telah terjadi perubahan sifat, di mana telah terjadi pergeseran jenis kejahatan yaitu dari jenis kejahatan menggunakan kekerasan secara fisik sampai dengan kearah kejahatan yang menggunakan keterampilan khusus dalam mencapai tujuan.



Hal ini menjadi tugas berat bagi para penegak hukum yang terkait, bahkan menjadikan itu sebagai suatu yang harus diantisipasi dalam penegakan hukum dan dicari pemecahan masalahnya. Namun sebelum mencapai permasalahan itu dapat dilihat dalam masyarakat masih banyak dijumpai orang yang tidak bersalah mendapat pidana ataupun pidana yang tidak sesuai dengan kesalahannya. Kondisi ini sangat memprihatinkan dan menuntut semua pihak, khususnya penegak hukum agar lebih meningkatkan pengertian, pemahaman dan keterampilan profesinya sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan sebaik – baiknya. Hal ini perlu mendapat perhatian yang cukup serius mengingat begitu pentingnya peranan aparat penegak hukum dalam proses peradilan pidana. Peradilan harus dilakukan dengan cepat, sederhana dan biaya murah serta bebas, jujur juga harus diterapkan secara konsekuen. Seiring dengan hal tersebut bahwa: “Untuk memutuskan hal tersebut apakah suatu hokum yang relevan, itu harus digunakan ukuran yang sudah diterima oleh dunia hukum, yakni asas legalitas”.2 Asas legalitas menjamin agar tidak ada kesewenang – wenangan dalam menetapkan perbuatan yang dapat dikategorikan dalam suatu rumusan delik. Rumusan delik merupakan landasan untuk pengambilan keputusan yang lebih lanjut. Ada kalanya dalam menetapkan pidana juga memperhatikan hal – hal yang menjadi dasar pertimbangan terhadap suatu tindak pidana misalnya dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.




Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 ?
b.    Bagaimanakah penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ?
2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Studi Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Terhadap Kendaraan Bermotor Melanggar Pasal 363 (1) ke 3 KUHP.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Studi Kasus, adalah metode penelitian dalam ilmu sosial dengan menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan hasilnya.
b.    Tindak Pidana, adalah “perbuatan pidana sebagai perbuatan yang diancam dengan pidana”.3
c.    Pencurian Dengan Pemberatan, adalah pengambilan barang milik orang lain tanpa sepengetahuan atau tidak dikehendaki orang yang berhak dalam yurisdiksi tertentu.
d.    Terhadap Kendaraan Bermotor, adalah terahadap kendaraan yang memakai mesin ( motor ) untuk menjalankannya.

e.    Melanggar Pasal 363 (1) ke 3 KUHP, adalah perbuatan melanggar hukum yang “diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan jika perbuatan mengakibatkan kematian maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun”.4
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, yang menegaskan pemisahan kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penelitian tentang tugas dan fungsi Kepolisian terutama di bidang penegakan hukum.
 b.    Bahwa dengan semakin meningkatnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan khususnya kendaraan bermotor sehingga menarik untuk diteliti KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan di dalam pasal 363.
c.    Bahwa penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kepolisian Resor Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi menarik untuk diteliti aspek hukumnya.
d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena selain sebagai mahasiswa saya juga sebagai anggota Kepolisian Resor Ngawi.

4.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi adalah “ilmu untuk mengungkapkan dan menerangkan gejala-gejala sosial dalam kehidupan manusia, dengan mempergunakan prosedur kerja yang sistematis, teratur, tertib, dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah”.5 Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
a.     Pendekatan masalah.
    Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu “pendekatan yang menitikberatkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman pembahasan masalah, juga dikaitkan dengan kenyataan yang ada dalam praktek dan aspek-aspek sosial yang berpengaruh.”6


    Pendekatan yuridis normatif ini merupakan pendekatan dengan berdasarkan norma-norma atau peraturan perundang-undangan yang mengikat serta mempunyai konsekuensi hukum yang jelas. Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Kitab Undang–undang Hukum Pidana, Undang – undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang – undang Hukum Acara Pidana dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
b.     Sumber data.
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah “data yang diperoleh melalui studi pustaka, termasuk didalamnya literatur, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, tulisan-tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti”.7 Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Sukono selaku Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Kitab Undang–undang Hukum Pidana, Undang – undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang – undang Hukum Acara Pidana dan Undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, catatan-catatan kuliah serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. “Wawancara merupakan cara yang digunakan untuk memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu.”8 Wawancara saya lakukan dengan Bapak Sukono selaku Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Kepolisian Resor Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 dan penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini.
   
    Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah maka hal itu perlu diolah. “Pengolahan data adalah suatu bentuk analisis yang menajamkan, menggolongkan, mengarahkan, membuang yang tidak perlu dan mengorganisasi data dengan cara sedemikian rupa, sehingga kesimpulan-kesimpulan finalnya dapat ditarik dan diverifikasi.”9 Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data secara korelatif yaitu yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. “Analisis data sebagai tindak lanjut proses pengolahan data merupakan pekerjaan seorang peneliti yang memerlukan ketelitian, dan pencurahan daya pikir secara optimal, dan secara nyata kemampuan metodologis peneliti diuji.”10 Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya.






        Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu “cara penelitian yang menggunakan dan menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu apa yang dinyatakan responden secara tertulis maupun lisan dan juga perilaku nyata yang akan diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh”.11
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang KUHP mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363. Bab II ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu tinjauan tentang tindak pidana menurut KUHP, tinjauan tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan menurut KUHP, serta ketentuan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Bab III ini terdiri dari empat sub bab, yaitu kasus posisi tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, penerapan pidana terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor, pertimbangan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor serta analisis putusan dan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ngawi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.
BAGI TEMAN-TEMAN YANG BERMINAT DENGAN SKRIPSI INI DAN MENDAPATKAN FILE LENGKAPNYA SILAHKAN MASUKAN EMAIL ANDA KE BLOG INI......!!!!!!!!!!

14 komentar:

  1. andika_muq@yahoo.co.id
    mhon di share gan

    BalasHapus
  2. mohon di share ya gan
    ridlo.laskono@yahoo.com

    BalasHapus
  3. selvie44@yahoo.com
    tolong di share ya

    BalasHapus
  4. aminmaulani147@yahoo.com
    tolong di share ya, mksh.


    BalasHapus
  5. alvianaputri@rocketmail.com
    Mohon di share, terima kasih.

    BalasHapus
  6. asrirestue@gmail.com
    mohon di share, makasih

    BalasHapus
  7. bimaastama@gmail.com
    saya tertarik sma skripsi ini

    BalasHapus
  8. luckyandreaz@gmail.com
    minat gan sama skripsi ini

    BalasHapus
  9. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  10. Mau versi lengkapnya dong
    Nhsnurul@gmail.com

    BalasHapus