Total Pemirsa Petir Skripsi Hukum

Senin, 20 Februari 2012

Skripsi Hukum studi kasus tindak pidana narkotika Undang-undang nomor 35 tahun 2009

BAB I
PENDAHULUAN

1.     Permasalahan : Latar Belakang Dan Rumusannya
Narkotika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, namun di sisi lain dapat menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa adanya pengendalian, pengawasan yang ketat dan seksama. Narkotika merupakan bentuk zat yang berbeda bahan dan penggunaannya dalam ilmu kesehatan, kemudian untuk mempermudah penyebutannya, memudahkan orang berkomunikasi dan tidak menyebutkan istilah yang tergolong panjang, dengan demikian dapat disingkat dengan istilah narkoba yaitu narkotika dan obat-obatan aditif yang berbahaya. Namun pada umumnya orang belum tahu tentang narkotika karena memang zat tersebut dalam penyebutannya baik di media cetak maupun elektronika lebih sering diucapkan dengan istilah narkoba, meskipun mereka hanya tahu macam dan jenis dari narkoba tersebut, di antaranya ganja, kokain, heroin, pil koplo, sabu-sabu dan lain sebagainya.
Pengesahan Konvensi Wina Tahun 1971 yang mengatur kerjasama internasional dalam pengendalian, pengawasan produksi, peredaran dan penggunaan narkotika serta mencegah dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika, dengan membatasi penggunaanya hanya bagi kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Hal ini merupakan upaya pemerintah dengan penyelenggaraan kerjasama antara negara-negara lain dalam rangka suatu usaha pengawasan, peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang memberikan arahan tentang prinsip-prinsip yuridis kriminal dan aturan-aturan tentang ekstradisi. Ditinjau dari aspek kepentingan nasional, konvensi ini dapat menjamin kepastian dan keadilan hukum dalam upaya penegakan hukum peredaran gelap narkotika yang melibatkan para pelaku kejahatan lintas batas teritorial Indonesia.
Di samping itu “untuk kepentingan nasional, khususnya untuk kepentingan di dalam negeri, akan diperoleh suatu kepastian dan kemanfaatan dalam rangka pengaturan peredaran narkotika dan psikotropika untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan”.1 Pada dasarnya peredaran narkotika di Indonesia apabila ditinjau dari aspek yuridis adalah sah keberadaannya, Undang-Undang Narkotika hanya melarang terhadap penggunaan narkotika tanpa izin oleh undang-undang yang dimaksud. Keadaan yang demikian ini dalam tataran empirisnya, penggunaan narkotika sering disalahgunakan bukan untuk kepentingan pengobatan dan ilmu pengetahuan. Akan tetapi jauh dari pada itu, dijadikan ajang bisnis yang menjanjikan dan berkembang pesat, yang mana kegiatan ini berimbas pada rusaknya mental baik fisik maupun psikis pemakai narkoba khususnya generasi muda.




Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika, telah banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum dan telah banyak mendapat putusan hakim. Dengan demikian, penegakan hukum ini diharapkan mampu menjadi faktor penangkal terhadap merebaknya perdagangan gelap serta peredaran narkotika, tapi dalam kenyataannya justru semakin intensif dilakukan penegakan hukum, semakin meningkat pula peredaran serta perdagangan gelap narkotika tersebut. Ketentuan perundang-undangan yang mengatur masalah narkotika telah disusun dan diberlakukan, namun demikian kejahatan yang menyangkut narkotika ini belum dapat diredakan. “Dalam kasus-kasus terakhir telah banyak bandar-bandar dan pengedar narkoba tertangkap dan mendapat sanksi berat, namun pelaku yang lain seperti tidak mengacuhkan bahkan lebih cenderung untuk memperluas daerah operasinya”.2 Penegakan hukum terhadap kejahatan di Indonesia, khususnya dalam hal pemidanaan, seharusnya merujuk pada pendekatan norma hukum yang bersifat membina penjahat dengan cara melakukan pembinaan di lembaga pemasyarakatan, dengan demikian dapat memperbaiki terpidana di lembaga pemasyarakatan tersebut. Seharusnya hal ini mampu memberikan wacana kepada para hakim dalam merumuskan vonis penjatuhan pidana kepada para pelaku kejahatan agar mampu menangkap aspirasi keadilan masyarakat.




Sementara itu, dalam kenyataan empiris di bidang pemidanaan secara umum masih menganut konsep hanya menghukum terpidana di lembaga pemasyarakatan, dengan demikian dapat memberikan gambaran bahwa kejahatan tersebut hanya terhenti sesaat dan akan muncul kembali dalam lingkungan kehidupan sosial masyarakat. Tindak pidana narkotika yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika memberikan sanksi pidana yang cukup berat, namun demikian dalam kenyataannya para pelaku kejahatan justru semakin meningkat, dan bagi para terpidana dalam kenyataannya tidak jera dan justru ada kecenderungan untuk mengulanginya lagi. Hal ini dapat diakibatkan oleh adanya faktor penjatuhan pidana yang tidak memberikan dampak atau deterrent effect terhadap para pelakunya.
Dapat kita amati kinerja pengadilan dalam memproses pelaku kejahatan disidang pengadilan, meskipun banyak hakim telah menjatuhkan vonis sangat berat, tapi masih sangat banyak bukti adanya ketidakadilan dalam penjatuhan pidananya. Aturan hukum telah menetapkan hukuman semaksimal mungkin, sementara itu sebagian hakim lainnya tidak pernah menerapkan sanksi pidana semaksimal mungkin. Tugas pengadilan dalam perkara pidana ialah mengadili semua delik yang tercantum dalam perundang-undangan pidana Indonesia yang diajukan (dituntut) kepadanya untuk diadili. Dalam hal kekuasaan mengadili, ada dua macam yang biasa disebut dengan kompetensi, yaitu sebagai berikut:
a.     Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (attributie van rechtsmacht) kepada suatu macam pengadilan (pengadilan negeri), bukan pada pengadilan lain.
b.     Kekuasaan berdasarkan peraturan hukum mengenai pembagian kekuasaan mengadili (distributie van rechtsmacht) diantara satu macam (pengadilan-pengadilan negeri). Yang tersebut pertama disebut kompetensi mutlak (absolute kompetentie) dan yang kedua disebut kompetensi relatif (relatieve kompetentie). Hakim yang bebas dan tidak memihak telah menjadi ketentuan universal.
Ia menjadi ciri pula pada suatu negara hukum. The declaration of human right, pada pasal 10 mengatakan: “setiap orang berhak dalam persamaan sepenuhnya didengarkan suaranya di muka umum dan secara adil oleh pengadilan yang merdeka tidak memihak, dalam hal menetapkan hak-hak dan kewajiban-kewajibanya dan dalam setiap tuntutan pidana yang ditujukan kepadanya”.3 Berbicara mengenai penegakan hukum pidana, dapat dilihat dari cara penegakan hukum pidana yang dikenal dengan sistem penegakan hukum atau criminal law enforcement sebagai bagian dari criminal policy atau kebijakan penanggulangan kejahatan. Dalam penanggulangan kejahatan dibutuhkan dua sarana yakni menggunakan penal atau sanksi pidana, dan menggunakan sarana non penal yaitu penegakan hukum tanpa menggunakan sanksi pidana (penal). Penegakan hukum dengan mempunyai sasaran agar orang taat kepada hukum.




Ketaatan masyarakat terhadap hukum disebabkan tiga hal yakni : takut berbuat dosa, takut karena kekuasaan dari pihak penguasa berkaitan dengan sifat hukum yang bersifat imperatif, takut karena malu berbuat jahat. “Penegakan hukum dengan sarana non penal mempunyai sasaran dan tujuan untuk kepentingan internalisasi”.4 Keberadaan Undang-Undang Narkotika merupakan suatu upaya politik hukum pemerintah Indonesia terhadap penanggulangan tindak pidana narkotika. Dengan demikian, diharapkan dengan dirumuskanya undang-undang tersebut dapat menanggulangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, serta menjadi acuan dan pedoman kepada pengadilan dan para penyelenggara atau pelaksana putusan pengadilan yang menerapkan undang-undang, khususnya hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap kejahatan yang terjadi.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai berikut :
a.    Bagaimanakah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tindak pidana kepemilikan narkotika ?
b.    Bagaimanakah penegakan hukum terhadap terdakwa Joko Hariyanto di Pengadilan Negeri Ngawi yang melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika ?




2.    Penjelasan Judul
Judul skripsi ini adalah “Studi Kasus Tindak Pidana Narkotika Menurut pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan Terdakwa Joko Hariyanto Di Kabupaten Ngawi.” Agar makna judul tersebut dapat dipahami dengan mudah oleh para pembaca, maka perlu dijelaskan sebagai berikut :
a.     Studi Kasus, adalah metode penelitian dalam ilmu sosial yang pelaporan hasilnya akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset selanjutnya.
b.    Tindak Pidana, adalah perbuatan yang melanggar norma-norma yang berlaku di dalam masyarakat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pemberian sanksi yang tegas.
c.    Narkotika, adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan”.5
d.    Menurut pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, adalah :
    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).6


e.    Dengan Terdakwa Joko Hariyanto, adalah perbuatan jahat yang dilakukan oleh Joko Hariyanto yang menjadi subyek penelitian ini.
f.    Di Kabupaten Ngawi, adalah wilayah hukum di Kabupaten Ngawi yang menjadi objek penelitian ini.
3.    Alasan Pemilihan Judul
        Adapun beberapa hal yang menjadi alasan pemilihan judul dalam skripsi ini adalah sebagai berikut :
a.    Bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Repubilk Indonesia, yang menegaskan pemisahan kelembagaan antara Tentara Nasional Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka perlu dilakukan penelitian tentang tugas dan fungsi Kepolisian terutama di bidang penegakan hukum.
 b.    Bahwa dengan semakin meningkatnya peredaran gelap narkotika maka menarik untuk diteliti Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tindak pidana kepemilikan narkotika.
c.    Bahwa penegakan hukum tindak pidana kepemilikan narkotika yang dilakukan oleh Joko Hariyanto menarik untuk diteliti putusan dan vonis hakim yang dijatuhkan di Pengadilan Negeri Ngawi.
d.     Bahwa data-data yang saya butuhkan dalam penelitian ini mudah didapatkan sehingga dapat menghemat biaya dan waktu, karena selain sebagai mahasiswa saya juga sebagai anggota Kepolisian Resor Ngawi.


4.     Tujuan Penulisan
Suatu penelitian harus memiliki tujuan yang jelas. Hal ini diperlukan untuk mengetahui apa yang sebenarnya dicari oleh peneliti sehingga memberikan arah dalam melangkah sesuai dengan maksud penelitian. “Selain itu penelitian bertujuan untuk dapat mengetahui metode dan kombinasi metode penelitian manakah yang paling baik dan tepat digunakan dalam masing-masing macam penelitian hukum”.7 Adapun tujuan dari penulisan skripsi yang hendak dicapai adalah sebagai berikut :
a.     Untuk mengetahui tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tindak pidana kepemilikan narkotika.
b.    Untuk mengetahui dan memahami tentang penegakan hukum terhadap terdakwa Joko Hariyanto di Pengadilan Negeri Ngawi yang melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika.
c.    Untuk melengkapi tugas dan memenuhi syarat – syarat guna memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Soerjo Ngawi.
5.    Metodologi
Metodologi adalah “hal yang sangat penting dalam suatu penelitian ilmiah, karena nilai, mutu dan hasil dari suatu penelitian ilmiah, sebagian besar ditentukan oleh ketepatan dalam penelitian metodenya”.8 Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :



a.     Pendekatan masalah.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu “pendekatan terhadap norma-norma hukum yang berlaku mengenai kebijakan hukum pidana yang tertuang dalam Undang- Undang Narkotika dan mengkaji data primer dalam masyarakat serta mengidentifikasi kondisi-kondisi sosial yang ada, yakni berkaitan dengan implementasi Undang-Undang Narkotika di Wilayah Hukum Kabupaten Ngawi”.9 Melalui pendekatan yuridis normatif ini diharapkan dapat mengetahui tentang suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1981 tentang Undang-undang Hukum Acara Pidana dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang dapat diterapkan dalam mengkaji dan membahas permasalahan-permasalahan dalam penelitian ini.
b.     Sumber data.
Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer adalah asal data yang diperoleh langsung dari sumbernya, sedangkan sumber data sekunder adalah asal data yang diperoleh tidak langsung dari sumbernya.




Dalam hal ini sumber data primernya adalah Bapak Sukono selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi, sedangkan sumber data sekundernya adalah berupa berupa buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, catatan-catatan kuliah yang relevan serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan permasalahan yang dikemukakan. “Selain kata-kata dan tindakan sebagai sumber data utama diperlukan juga data – data tambahan seperti dokumen dan lain-lain sebagai sumber data sekunder”.10 Adapun yang menjadi tujuan pada sumber data untuk mencari keterangan tentang tindak pidana kepemilikan narkotika di Kabupaten Ngawi.
c.     Prosedur pengumpulan dan pengolahan data.
    Prosedur pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan dua cara yaitu studi lapangan dan kemudian studi kepustakaan. Studi lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer atau data yang langsung dari sumbernya dengan mengadakan wawancara dan observasi. “Wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal, jadi semacam percakapan yang bertujuan memperoleh informasi. Dalam wawancara ini pertanyaan dan jawaban diberikan secara verbal.”11



Wawancara saya lakukan dengan Bapak Sukono selaku Kasat Reskrim Kepolisian Resor Ngawi dan Bapak Sutrisno selaku Panitera Pengadilan Negeri Ngawi. Sedangkan untuk observasi atau pengamatan, saya melakukan pengamatan langsung di lokasi penelitian di Kabupaten Ngawi khususnya Kepolisian Resor Ngawi dan Pengadilan Negeri Ngawi dengan membuat catatan dari hasil pengamatan secara sistematis tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang mengatur tindak pidana kepemilikan narkotika dan proses penegakan hukum terhadap tersangka Joko Hariyanto yang melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika. Kemudian studi kepustakaan saya berusaha untuk mendapatkan data sekunder atau data yang tidak langsung dari sumbernya dengan metode dokumenter, yaitu dengan cara membaca dan menelaah buku-buku literatur, peraturan perundang-undangan, catatan kuliah, dokumen serta hasil penelitian yang ada hubungannya dengan judul skripsi ini. Selanjutnya dari data yang terkumpul tersebut masih merupakan bahan mentah, maka hal itu perlu diolah. Prosedur pengolahan data dimulai dengan memeriksa data yang hubungannya antara gejala yang satu dengan yang lain, sehingga tersusunlah karya yang sistematis.
d.     Analisis data.
        Analisis data adalah proses menafsirkan atau memaknai suatu data. Hasil analisis ini diharapkan dapat digunakan untuk menjawab permasalahan yang dikemukakan dalam skripsi ini dan akhirnya dapat digunakan untuk menarik suatu kesimpulan serta memberikan saran seperlunya. Adapun analisis data yang saya lakukan adalah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara lengkap kualitas dan karateristik dari data-data yang sudah terkumpul dan sudah dilakukan pengolahan, kemudian dibuat kesimpulan.
6.     Pertanggungjawaban Sistematika
    Sistematika penulisan skripsi ini pendahuluan saya tempatkan pada bab I, karena sebelum sampai pada pembahasan materi-materi pokok perlu terdapat bab yang mendahuluinya. Bab I pendahuluan ini terbagi menjadi enam sub bab, yaitu permasalahan : latar belakang dan rumusannya, penjelasan judul, alasan pemilihan judul, tujuan penulisan, kemudian metodologi dan yang terakhir pertanggungjawaban sistematika.
    Kemudian Bab II membahas tentang Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika mengatur tindak pidana kepemilikan narkotika. Bab II ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu tinjauan tentang narkotika menurut Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, jenis-jenis narkotika di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, unsur-unsur tindak pidana kepemilikan narkotika dan sanksinya.
        Selanjutnya Bab III membahas tentang penegakan hukum terhadap terdakwa Joko Hariyanto di Pengadilan Negeri Ngawi yang melakukan tindak pidana kepemilikan narkotika. Bab III ini terdiri dari tiga sub bab, yaitu kasus posisi tindak pidana kepemilikan narkotika, pertimbangan hukum terhadap terdakwa Joko Hariyanto atas tindak pidana kepemilikan narkotika serta analisis putusan dan vonis hakim yang dijatuhkan terhadap Joko Hariyanto atas tindak pidana kepemilikan narkotika.
Bab IV adalah penutup, karena akhir dari pembahasan meteri-materi pokok perlu ada bab penutup. Dalam Bab IV ini terdapat dua sub bab, yaitu kesimpulan dan saran.
BAGI TEMAN-TEMAN YANG BERMINAT DENGAN SKRIPSI INI DAN MENDAPATKAN FILE LENGKAPNYA SILAHKAN MASUKAN EMAIL ANDA KE BLOG INI......!!!!!!!!!

16 komentar:

  1. Saya berharap bantuannya...ini e_mail saya quraisy.andi@yahoo.com

    BalasHapus
  2. mohon kirim skripsi lengkapnya, ini baik sekali utk refer

    BalasHapus
  3. untuk maz joke kirim alamat email anda ke blog ini

    BalasHapus
  4. terima kasih sangat membantu, saya lagi butuh referensi tentang ini. ini email saya mas , prioharys@gmail.com.
    terima kasih sekali.

    BalasHapus
  5. Benar2 sangat membantu, mohon bantuannya mas untuk refrensi saya...mudah2'an menjadi amal ibadah buat mas :fitra.rizali86@mail.com

    Terima kasih banyak

    BalasHapus
  6. gan, awa jg minta yak, please :D

    email:satriyo.liar@gmail.com

    BalasHapus
  7. oh iya gan, kl berkenan, skalian soal penanggulangan narkoba yak gan, awa lagi kerjain soal penanggulangan narkoba ini soalnya, hehe mungkin bisa jadi referensi :D

    BalasHapus
  8. mas saya juga minta donk
    o0mmbrooo@gmail.com atau aldi.pramana.hukum.unri@gmail.com

    BalasHapus
  9. Saya mbok juga om.., hentsuvanguard@gmail.com

    BalasHapus
  10. mas saya juga minta dong lesrouges.125@gmail.com

    BalasHapus
  11. Mas tolong dong adityaapra636@gmail.com

    BalasHapus
  12. Mas mohon bantuanya.... athaf23madjid@gmail.com

    BalasHapus
  13. mohon bantuannya buat refrensi

    BalasHapus
  14. mohon bantuannya buat refrensi errival_hartom@yahoo.com

    BalasHapus