DI SINI MBAH BLEDEX AKAN MEMPOSTING SKRIPSI HUKUM LAGI SEMOGA BERMANFAAT BAGI TEMAN-TEMAN YANG MEMBUTUHKAN......................!!!!!!!!!!!!!!!!!!
Pembangunan di bidang ekonomi, merupakan bagian
dari pembangunan nasional, salah satu upaya untuk mewujudkan masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Dalam rangka
memelihara kesinambungan pembangunan tersebut, yang para pelakunya meliputi
baik pemerintah maupun masyarakat sebagai orang perorangan dan badan hukum,
sangat diperlukan dana dalam jumlah yang besar. Salah satu sarana yang mempunyai peran strategis dalam pengadaan dana
tersebut adalah perbankan. Berbagai lembaga keuangan, terutama bank
konvensional, telah membantu pemenuhan kebutuhan dana bagi kegiatan
perekonomian dengan memberikan pinjaman uang antara lain dalam bentuk kredit
perbankan. Kredit perbankan merupakan salah satu usaha bank konvensional yang
telah banyak dimanfaatkan oleh anggota masyarakat yang memerlukan dana. Pasal 3
dan pasal 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan disebutkan “bahwa
fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana
masyarakat yang bertujuan menunjang pelaksanan pembangunan nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”.1
|
Dalam
menjalankan fungsinya tersebut, maka bank melakukan usaha menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito,
tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu. Dalam hal ini
bank juga menyalurkan dana yang berasal dari masyarakat dengan cara memberikan
berbagai macam kredit. Pengertian kredit menurut Pasal 1 angka 11 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau
tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau
kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan
pemberian bunga”.2 Berdasarkan ketentuan tersebut dalam pembukaan
kredit perbankan harus didasarkan pada persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam atau dengan istilah lain harus didahului dengan adanya perjanjian
kredit.
Perjanjian kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah bukanlah tanpa
risiko, karena suatu risiko mungkin saja terjadi. Risiko yang umumnya terjadi
adalah risiko kegagalan atau kemacetan dalam pelunasan. Keadaan tersebut
sangatlah berpengaruh kepada kesehatan bank, karena uang yang dipinjamkan
kepada debitor berasal atau bersumber dari masyarakat yang disimpan pada bank
itu sehingga risiko tersebut sangat berpengaruh atas kepercayaan masyarakat
kepada bank yang sekaligus kepada keamanan dana masyarakat tersebut.
|
Kredit yang
diberikan oleh bank tentu saja mengandung risiko, sehingga dalam pelaksanaannya
bank harus memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat. Untuk mengurangi
risiko tersebut, jaminan pemberian kredit dalam arti keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupan debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang
diperjanjikan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan oleh bank. Untuk
memperoleh keyakinan tersebut, sebelum memberikan kredit, bank harus melakukan
penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal agunan, dan prospek
usaha dari debitur. Apabila unsur-unsur yang ada telah dapat meyakinkan
kreditur atas kemampuan debitur maka jaminan cukup hanya berupa jaminan pokok saja
dan bank tidak wajib meminta jaminan tambahan.
Jaminan pokok yang dimaksud dalam pemberian kredit
tersebut adalah jaminan yang berupa
sesuatu atau benda yang berkaitan langsung dengan kredit yang dimohon. Sesuatu
yang dimaksud di sini adalah proyek atau prospek usaha yang dibiayai dengan
kredit yang dimohon, sementara itu yang dimaksud benda di sini adalah benda
yang dibiayai atau dibeli dengan kredit yang dimohon. Jenis tambahan yang
dimaksud adalah jaminan yang tidak bersangkutan langsung dengan kredit yang
dimohon. Jaminan ini berupa jaminan kebendaan yang objeknya adalah benda milik
debitur maupun perorangan, yaitu kesanggupan pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban debitur.
Kita mengenal dua jenis hak jaminan kredit dalam praktik di masyarakat,
yaitu:
1.
|
Hak-hak
jaminan kredit perorangan (personal
guarantly), yaitu jaminan sesorang pihak ketiga yang bertindak untuk
menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur. Termasuk dalam golongan ini
antara lain borg yaitu pihak
ketiga yang menjamin bahwa hutang orang lain pasti dibayar.
2. Hak-hak jaminan kredit kebendaan (persoonlijke en zakelijke zekerheid),
yaitu jaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya, ataupun antara
kreditur dengan seseorang pihak ketiga yang menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban
debitur. Termasuk golongan ini apabila yang bersangkutan didahulukan terhadap
kreditur-kreditur lainnya dalam hal pembagian penjualan hasil harta benda
debitur, meliputi: previlege (hak
istimewa), gadai, dan hipotek.
Praktik jaminan yang sering digunakan pada
perbankan Indonesia, adalah jaminan kebendaan yang meliputi:
1. Hipotek, yaitu suatu hak kebendaan atas
benda-benda tidak bergerak, untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
pelunasan suatu perikatan.
2. Credietverband, yaitu suatu jaminan atas tanah
berdasarkan Koninklijk Besluit tanggal
6 Juli Tahun 1908 Nomor 50.
3. Fiducia (fiduciare eigendomsoverdracht), yaitu pemindahan milik secara
kepercayaan.
Lembaga jaminan Hak Tanggungan digunakan untuk
mengikat objek jaminan utang yang berupa tanah atau benda-benda yang berkaitan
dengan tanah yang bersangkutan. Dengan berlakunya Undang-undang Hak Tanggungan
Tahun 1996, maka hipotek yang diatur oleh KUH Perdata dan credietverband yang sebelumnya
digunakan untuk mengikat tanah sebagai jaminan hutang, untuk selanjutnya sudah
tidak dapat digunakan oleh masyaraat untuk mengikat tanah. Pengikatan objek
jaminan hutang berupa tanah sepenuhnya dilakukan melalui lembaga jaminan Hak
Tanggungan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang untuk
selanjutnya disebut UUHT memberikan definisi Hak Tanggungan atas tanah beserta
benda-benda yang berkaitan dengan tanah, yang selanjutnya disebut Hak
Tanggungan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT sebagai berikut
|
Hak
Tanggungan adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan
satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan hutang tertentu, yang
memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur lain.3
Adanya aturan hukum mengenai pelaksanaan pembebanan Hak Tanggungan dalam
suatu perjanjian kredit bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan
hukum bagi semua pihak dalam memanfaatkan tanah beserta benda-benda yang
berkaitan dengan tanah sebagai jaminan kredit. Untuk itu, praktik pengikatan
kredit dengan jaminan Hak Tanggungan dalam kegiatan perbankan hendaknya dapat
pula dilaksanakan sesuai dengan apa yang telah diatur dalam UUHT.
|
Dari hal
tersebut mendorong untuk melakukan penelitian tentang pelaksanaan pemberian
kredit dengan jaminan Hak Tanggungan di lingkungan perbankan, khususnya bagi
masyarakat kecil yang membutuhkan modal yang tidak terlalu besar, beserta
hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian kredit dengan
jaminan hak Tanggungan dalam praktik. Untuk mengetahui lebih lanjut hal-hal
yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian kredit dengan jaminan Hak Tanggungan
dan hambatan-hambatan yang dihadapi dalam praktik.
Berdasarkan latar belakang permasalahan di atas, maka rumusan permasalahannya adalah sebagai
berikut :
a.
Bagaimanakah
perlindungan hukum pemberian kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996
Tentang Hak Tanggungan ?
b. Bagaimanakah pelaksanaan pemberian
kredit dengan jaminan hak tanggungan menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 di
Kecamatan Kasiman Kabupaten Bojonegoro ?
makasih banyak buat postingannya
BalasHapus